Kapolsek Sambaliung (IPTU Iwan Purwanto, S.E.) Gelar Jumat Curhat: Mendengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Bertempat di Kantor Kepala Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolsek Sambaliung, IPTU Iwan Purwanto, S.E. Acara ini diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kampung Pegat Bukur, Aipda Arifin Girsang, S.H., yang bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kampung Pegat Bukur, Aipda Arifin Girsang, S.H., dan dihadiri oleh 30 peserta, termasuk Bapak Jufri Ilyas (Tomas Kampung Pegat Bukur) dan masyarakat lainnya.

Materi utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polsek Sambaliung.

Beberapa aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Tomas Jufri Ilyas (Tomas Kampung Pegat Bukur):
  • “Bagaimana mengatasi pembakaran hutan, Pak?”
  1. Suhaini (Tomas Kampung Pegat Bukur):
  • “Maksimal berapa tahun hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, Pak?”

Menyikapi pertanyaan dan keluhan dari masyarakat, IPTU Iwan Purwanto, S.H., Kapolsek Sambaliung memberikan tanggapan sebagai berikut:

  • “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sambaliung yang telah hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Sambaliung. Kami sangat menghargai partisipasi dan masukan dari masyarakat.”
  • “Untuk pertanyaan dari Bapak Jufri Ilyas, dalam upaya mencegah kebakaran hutan, Polsek Sambaliung telah melaksanakan berbagai langkah, seperti penyuluhan kebakaran hutan di setiap desa di sekitar kawasan hutan. Kami juga berupaya melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan dengan cara membakar.”
  • “Terkait dengan pertanyaan dari Bapak Suhaini, hukuman bagi pelaku pembakaran hutan diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Pasal ini menentukan bahwa pelaku pembakaran hutan yang sengaja dilakukan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.”

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Polsek Sambaliung dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat serta memberikan penjelasan yang transparan terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat seputar karhutla dan upaya penanggulangannya.

HUMAS POLRES BERAU