Lakukan Curanmor, Dua Remaja Diringkus Polsek Sambaliung 

Polres Berau, Sambaliung – Polsek Sambaling  mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Garuda, Rt. 09, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

 

Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, mengatakan, dalam kejadian tersebut, sepeda motor milik korban, jenis Scoopy merk Honda warna coklat hitam, diparkirkan di halaman Masjid Namira dengan posisi kontak/kunci motor disimpan dalam kantong dasboard sepeda motor. Setelah melaksanakan shalat Isya, korban kembali ke tempat parkir dan menemukan sepeda motornya telah hilang.

 

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sambaling, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku, yaitu AD dan AM, keduanya berusia 13 tahun dan masih pelajar. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Sambaling untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy merk Honda warna coklat hitam, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat.

 

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum,” ujarnya.

 

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menunjukkan komitmen Polres Berau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Humas Polres Berau