Berau, 16 Januari 2025 – Kelurahan Gayam menjadi tuan rumah mediasi antara pedagang ayam potong dan warga RT. 03 Jl. Mangga III, Kamis (16/1). Masalah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pedagang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor kelurahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Gayam, Purwawijoyo, S.P., serta melibatkan Bhabinkamtibmas Brigpol Rendi Aswandi, Babinsa Serda Agus Suprayitno, dan perwakilan dari Dinas Pangan, Hortikultura, Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gunung Tabur. Pihak warga diwakili oleh Sdr. Jumri, sementara pedagang ayam potong, Sdr. Awi, hadir sebagai pihak termohon.
Dalam peninjauan lapangan, sejumlah permasalahan teridentifikasi, di antaranya, Penampungan sementara ayam hidup yang menyebabkan bau tak sedap, Proses pemotongan ayam dan pengolahan limbah di lokasi yang tidak sesuai standar, Limbah ayam yang menumpuk, mencemari lingkungan, dan mengganggu warga sekitar.
Mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, Pedagang dilarang menampung ayam hidup di tempat penampungan sementara, Proses pemotongan ayam harus dilakukan di lokasi yang sesuai standar, bukan di tempat jualan, Limbah ayam harus segera dibuang, dan pedagang wajib menyediakan saluran pembuangan air yang layak, Hanya ayam yang sudah bersih boleh dijual di lokasi.
Batas waktu hingga 1 Februari 2025 diberikan kepada pedagang untuk mematuhi kesepakatan ini. Jika tidak, pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut.
Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak, dan pengawasan dari instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya.
Humas Polres Berau