Mediasi Sengketa Lahan di Kampung Samburakat Kecamatan Gunung Tabur

Polres Berau – Pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 14.30 WITA, bertempat di Ruang Bhayangkari Polsek Gunung Tabur, dilaksanakan mediasi terkait sengketa lahan atau aset di Kampung Samburakat yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Maluang Jaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Kepala Kampung Samburakat.

 

Mediasi dihadiri oleh Camat Gunung Tabur, Lutfi Hidayat, S.E., Kapolsek Gunung Tabur, AKP Muhammad Fajri, S.I.K., M.Si., dan sejumlah perwakilan dari pemerintahan kecamatan, kepala kampung, tokoh masyarakat, serta anggota Poktan Maluang Jaya.

 

Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, IPDA Uyu S.P., S.H., menyampaikan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan lahan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan konflik. “Mari kita selesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

 

Kapolsek Gunung Tabur menambahkan pentingnya kejelasan legalitas dan batas wilayah sebelum aktivitas pengelolaan lahan dilakukan. “Kami meminta Poktan Maluang Jaya untuk membawa dokumen legalitas lahan yang menjadi dasar pengelolaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan untuk menghindari konflik,” tegas Kapolsek.

 

Perwakilan Poktan Maluang Jaya, Sunardi, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki kejelasan pasti mengenai batas wilayah lahan yang dikelola. “Kami masuk ke wilayah tersebut sejak zaman Kepala Kampung sebelumnya. Kami akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

 

Camat Gunung Tabur juga mengingatkan agar setiap penggarapan lahan dilaporkan kepada pemerintah setempat dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. “Gunakanlah cara yang benar dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Camat Lutfi Hidayat.

 

Disepakati bahwa Poktan Maluang Jaya tidak diperkenankan menggarap lahan tersebut hingga proses penyelesaian sengketa selesai.

Poktan Maluang Jaya sepakat untuk menghadirkan dokumen legalitas atau surat menyurat terkait lahan yang dikelola.

Mediasi akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

 

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan antara Kampung Samburakat dan Poktan Maluang Jaya. Kapolsek Gunung Tabur berharap, “Dengan kerja sama semua pihak, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan.”

 

Mediasi berikutnya akan menunggu kehadiran Ketua Poktan Maluang Jaya beserta dokumen pendukung untuk menentukan kejelasan hak atas lahan tersebut.

 

Humas Polres Berau