POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Menjelang Pergantian Tahun Baru 2023 Personil Polsek Tanjung Redeb melaksanakan giat Himbauan dan Sosialisasi Larangan parkir di badan jalan disepanjang Jalan Pulau Panjang, Selasa (27/12/2022).
Berbagai terobosan dan upaya terus di lakukan oleh Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H. Simalango, S.H dan Personil Polsek Tanjung Redeb dalam upaya memperlancar arus lalulintas dan mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kecelakaan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Salah satu bentuk kegiatan preemtif itu adalah dengan dilaksanakannya Himbauan dan Sosialisasi larangan parkir kendaraan di badan jalan, baik kepada masyarakat, pemilik warung, toko, karyawan kantor perusahaan
“Harapan kami dengan kegiatan himbauan ini bisa menjadikan perhatian khususnya kepada perwakilan pemilik toko, warung, kantor perusahaan dan showroom apabila karyawan, konsumen dan pembeli yang menggunakan kendaraan R4 maupun R2 agar dihimbau untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan” ucap Kapolsek.
Diharapkan kesadaran dari masyarakat / pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan guna terciptanya lancar lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi menjelang pergantian Tahun Baru 2023 ini, lalu lintas yang semakin padat, kami berpesan kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara dan selalu mantaati rambu lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara” tutup Iptu H. Simalango, S.H
HUMAS POLRES BERAU