Nekat Bakar Lahan  untuk Berkebun Kelapa Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Polres Berau – Kepolisian merespons tegas aksi perambahan hutan dan pembakaran lahan secara ilegal. Jajaran Polres Berau bersama Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial MAA lantaran diduga nekat membakar lahan di kawasan konsesi milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).

 

Aksi pembakaran lahan ini terungkap setelah kuasa pelapor PT TRH melayangkan laporan ke Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam laporan tersebut, terindikasi adanya perambahan kawasan hutan seluas 18,8 hektare, di mana 2 hektare di antaranya telah ditumbangkan lalu 5,2 hektare telah terbakar akibat pembakaran tersebut.

 

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, menerangkan bahwa begitu mendapat aduan dari masyarakat, aparat bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Blok Birang PT. TRH, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

 

“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan sisa lahan yang telah terbakar,” ungkap Suradi, Kamis (27/8/2026).

 

Penyelidikan mendalam yang digelar petugas langsung mengarah kepada terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menyergap MAA tanpa perlawanan untuk memproses perbuatannya secara hukum.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembakaran areal konsesi PT TRH tersebut didasari oleh rencana terduga pelaku yang hendak menyulap lahan perambahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” jelas AKP Suradi.

 

Hingga kini penyidik kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan pembakaran di kawasan tersebut.

 

Humas Polres Berau