Polres Berau, Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau melaksanakan patroli dan penegakan hukum di beberapa titik kota Tanjung Redeb, yang dikenal sebagai lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran, pada Rabu, 21 Februari 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Jalan Pemuda, Jalan SA. Maulana, dan Jalan Durian.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua (R2) yang melanggar aturan penggunaan knalpot. Kendaraan yang terjaring operasi antara lain Honda Blade dengan nomor polisi KT 2247 GJ atas nama Musa Paranduk, Kawasaki Pulsar KT 6224 GB atas nama Rifaldi, dan Kawasaki KLX dengan nomor polisi KT 3231 SY.
Tindakan yang diambil oleh Sat Lantas Polres Berau terhadap pelanggar meliputi pemberian surat teguran oleh personil Unit Turjawali, himbauan untuk tertib lalu lintas, serta penggantian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Berau, AKP. Wulyadi, SH., dan Kanit Turjawali, IPDA M. Ridwan, sebagai bagian dari komitmen Polres Berau untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya mengenai penggunaan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Humas Polres Berau