TANJUNG REDEB – 3 orang dibekuk Satreskrim Polres Berau lantaran diduga melakukan pemalsuan surat berupa SIM.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang ada karena curiga dengan berkas salah satu pelamar kerja yang menyertakan SIM, pada Senin (10/10/2022)
“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Sat Lantas, ternyata benar SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu.
Ia pun mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku yang masing-masing memiliki perannya masing-masing.
“IH (29) selaku perantara, YY (34) bertugas mencari korban dan SF (39) sebagai pencetak SIM palsu,” bebernya.
Dari kegiatannya itu, ungkap orang nomor satu di Polres Berau tersebut, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariasi. Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.
Awalnya, kata Kapolres, salah satu pelaku hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku pun menanggapi.
“Mereka menggunakan mesin cetak atau printer biasa. Untuk material, mereka beli di salah satu toko online. Sedangkan cara membuat SIM nya, pelaku belajar dari YouTube,” jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, 12 plastik transparan perekat, 1 surat keterangan kerja palsu dan 3 unit telepon seluler dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 jo 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.