Polres Berau, Tanjung Redeb – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret hingga 31 Maret 2024, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Sabhara (Sat Samapta) bersama dengan Polsek jajaran Polres Berau melakukan langkah-langkah penindakan terukur terhadap penyakit masyarakat.
Sasaran operasi pekat pada tahun ini adalah TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) berupa penjualan miras dan perjudian di wilayah hukum Polres Berau.
Total 13 pelaku penjualan miras berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 1.125 botol miras dengan berbagai jenis dan merek. Para pelaku ini dihadapkan pada ancaman kurungan hingga 6 bulan dan denda paling banyak 50 juta.
Selain itu, sebanyak 39 orang tersangka perjudian juga berhasil ditangkap, beserta dengan barang bukti uang judi sejumlah 9.032.000 rupiah dan 5 unit handphone. Proses penangkapan dilakukan di beberapa lokasi kejadian, termasuk Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, Kelay, Gunung Tabur, Batu Putih, Segah, Pulau Derawan, dan Talisayan.
Para pelaku judi ini terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membersihkan wilayah hukum Polres Berau dari kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K, dalam keterangannya, menekankan pentingnya operasi semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dia juga mengapresiasi kerja keras anggota kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini. Operasi serupa diharapkan dapat terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Humas Polres Berau