BATU PUTIH, POLRESBERAU.COM – Polres Berau dan jajarannya terus memberantas peredaran minuman keras (miras), terutama saat bulan Ramadan.
Pada Selasa 27 Maret 2023 sekira pukul 15.30 wita, Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang pria berinisial RN (33) di Jalan Pelabuhan Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.
Kapolsek Biduk-Biduk AKP Suwarno menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjual miras di Kampung Batu Putih.
“Mendapat informasi tersebut, Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RN, usia 33 tahun,” ucapnya, Rabu 29 Maret 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 botol anggur merah cap Orang Tua, 3 botol bir Prost dan 5 kaleng Bir Bintang.
Pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
HUMAS POLRES BERAU