Peredaran Narkoba di Teluk Bayur Digagalkan, 37 Gram Sabu Disita

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AG (43) ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Jumat (1/8/2025) dini hari, dengan barang bukti sabu seberat total 37,05 gram bruto.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (31/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Rinding. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

 

“Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 35 poket kecil sabu, 4 bungkus sedang sabu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang barang haram tersebut,” ungkap AKP Agus Priyanto.

 

Barang bukti yang disita meliputi 35 potongan sedotan bekas pembungkus sabu, 2 bundel plastik C-TIK ukuran sedang, 1 bundel plastik C-TIK ukuran besar, 2 gunting, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan digital kecil, dan 1 unit handphone warna biru. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Bumi Batiwakkal,” tandas AKP Agus Priyanto.

 

Humas Polres Berau