Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial KW (39) diamankan polisi sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kecil narkotika yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,46 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap petugas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan. Dari keterangannya, petugas memperoleh informasi mengenai sumber narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Agus.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati KW berada di wilayah Kelurahan Gayam. Polisi kemudian mengamankannya sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, KW mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,46 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kecil, satu plastik klip sedang, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, kertas bekas plester, serta satu tas kecil.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, KW diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Berau









