Polisi Sita Delapan Jeriken dan Puluhan Botol Ciu di Teluk Bayur

Polres Berau – Jajaran Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (19/5/2026).

 

Perempuan berinisial LB (58) diamankan personel Polsek Teluk Bayur sekitar pukul 09.30 Wita setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur.

 

Kapolsek AKP Budi Witikno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

 

“Awalnya sekitar pukul 08.00 Wita anggota melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan minuman beralkohol di wilayah Teluk Bayur. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras jenis ciu yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan penjual beserta barang bukti ke Mapolsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan jeriken ukuran lima liter serta 78 botol minuman keras jenis ciu berbagai kemasan. Rinciannya terdiri dari 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol ukuran serupa.

 

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Budi Witikno.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan maupun pengedaran minuman beralkohol.

 

Kapolsek Teluk Bayur juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

 

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayahnya,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau