Polres Berau Gelar Tes Urine Dadakan, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

TANJUNG REDEB – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Berau bersama Sub Bidang Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Provos Bidpropam) Polda Kaltim menggelar tes urine acak terhadap seluruh anggota Polres Berau, Kamis (22/9/2022).

 

Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kaltim AKBP Eko Alamsyah mengatakan, kedatangannya kali ini untuk melakukan penegakan penertiban dan disiplin (gaktibplin) personel Polri di Polres Berau. Salah satunya adalah pemeriksaan tes urine.

 

Dikatakannya, tes urine ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Berau. Tes urine dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.

 

“Kegiatan ini sebagai bentuk dan wujud kegiatan tanpa diketahui oleh seluruh anggota dan ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri bebas dari narkoba. Apabila terdapat anggota yang positif, maka Polres Berau akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada anggota tersebut dan akan mendapatkan sanksi,” katanya.

 

Dia juga menjelaskan, tes urine untuk pencegahan narkoba ini sudah menjadi agenda rutin di lingkungan Polri untuk mendeteksi secara dini keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam pelaksanaannya, anggota Polri yang melakukan tes urine bahkan dikawal hingga toilet.

 

“Kegiatan ini diharapkan menjadi shock therapy kepada seluruh anggota agar tidak macam-macam atau jangan berani menyalahgunakan narkoba dan agar kepada seluruh personel Polres Berau tidak menggunakan narkoba,” tegasnya.

 

“Hasilnya semua negatif tidak ditemukan personel yang terindikasi menggunakan narkoba,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap urine yang telah diambil tidak ditemukan adanya urine yang positif mengandung obat-obatan terlarang, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota yang berupa penyalahgunaan narkoba.

 

Eko menambahkan, dampak narkoba bisa menyebabkan keluarga berantakan. Harta juga akan habis demi memperoleh narkoba. Selain itu, pengguna narkoba juga melanggar hukum dan dihukum penjara.

 

“Apabila diteruskan akan mengalami gangguan jiwa atau gila serta ganjaran pada akhirat nanti akan masuk neraka,” ujarnya.