TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku kawanan tindak pencurian di sebuah konter handphone di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.
Dari tangan para tersangka, belasan unit handphone yang mereka ambil dari etalase konter berhasil diamankan. Ditambah, dengan ditemukannya puluhan poket sabu saat penggrebekan.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. 12 unit handphone yang berada di etalasale konter hilang.
Dikatakannya, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Berau.
“Ada 4 orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.
Ardian menyebut, 4 orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni mencongkel ventilasi udara dari konter tersebut.
Setelah berhasil masuk, dua pelaku itu membukakan jalan untuk dua tersangka lainnya yang menunggu di motor.
“Setelah itu, mereka berempat mencongkel etalase dan meringkus semua handphone yang ada,” terangnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Kemudian didapati 42 poket sabu siap edar.
“Selanjutnya barang bukti sabu itu kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau,” terangnya.
Dikatakannya, para tersangka berinisial F, S dan Y. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin melalui KBO Satresnarkoba, Ipda I Wayan Wartama mengatakan, telah menerima pelimpahan barang bukti 42 poket sabu-sabu tersebut. Dikatakannya, pelakunya adalah anak dibawah umur.
“Kami sedang mendalami kasus ini,” ujarnya.
Diterangkannya, anak tersebut pun adalah residivis kasus cabul tahun 2020 lalu.
“Untuk proses hukum, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena ini statusnya anak, jadi semua di percepat,” tandasnya.