Polres Berau — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dua pelaku masing-masing berinisial AP (21) dan SPJ (24) diamankan petugas setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka AR. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan total berat bruto 5,67 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti botol teh pucuk, sedotan bekas pembungkus sabu, dan dua unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka AR yang sebelumnya telah ditangkap petugas. “Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu kepada dua orang, yaitu AP dan SPJ, untuk diedarkan,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Gunung Panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku telah membuang paket sabu ke lokasi tertentu. “Tim kami langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh para pelaku, disaksikan langsung oleh warga setempat,” terang AKP Agus Priyanto.
Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Humas Polres Berau









