Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu 142,34 Gram di Gunung Tabur

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (41) beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 142,34 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 13.00 WITA kami menerima laporan adanya dugaan jual beli sabu di Gunung Tabur. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.

 

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan dan diinterogasi, FR mengakui kepemilikan sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan warga setempat. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus besar sabu, sebuah kantong plastik hitam, tas ransel hitam, serta satu unit handphone warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi,” tambahnya.

 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Berau. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKP Agus Priyanto.

 

Humas Polres Berau