Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bumi Batiwakkal. Seorang pria berinisial LE (32) diamankan pada Jumat (28/11/2025) malam di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, beserta barang bukti sabu seberat 74,50 gram bruto.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. “Kami menerima informasi sekitar pukul 17.10 Wita dan langsung bergerak melakukan observasi di lapangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya mengamankan LE sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan disertai penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bungkus besar sabu, dua lakban bening bekas pembungkus, satu jaket biru, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone warna biru. “Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Agus Priyanto.
Diketahui, LE beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk pendalaman kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Kami terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap peredaran sabu di wilayah Kabupaten Berau,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Berau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami hadir untuk memastikan keamanan masyarakat dan akan terus merespons cepat setiap laporan terkait narkoba,” pungkas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau









