Polres Berau, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau telah berhasil mengungkap kasus illegal logging pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024. Dua tersangka utama, AS dan J, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 21.00 Wita, ketika anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kelay dengan sasaran illegal logging. Pada saat itu, petugas melihat dua unit truk Mitsubishi Canter sedang mengangkut kayu ulin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah hasil hutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua truk Mitsubishi Canter berikut dengan 200 batang kayu ulin dalam berbagai ukuran. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian, dalam keterangannya mengatakan Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polres Berau