Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Gunung Tabur, Pria 41 Tahun Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan di kawasan Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, pada Selasa (4/8/2026) sore.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

 

“Mendapati informasi dari warga pada Selasa sore sekitar pukul 15.40 WITA, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 11 paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 3,79 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya berupa dua bendel plastik klip (ukuran sedang dan kecil), satu kotak besi merah, potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit ponsel pintar milik tersangka.

 

“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Agus Priyanto.

 

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

 

Humas Polres Berau