Polres Berau – Jajaran Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial SW pada pukul 01.00 WITA. “Saat diamankan di rumahnya, kami menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu. Dari keterangan SW, barang tersebut milik seseorang berinisial BA,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, personel gabungan Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih segera melakukan pengembangan. “Sekitar pukul 07.00 WITA, kami melihat BA melintas di Batu Putih dengan mobil berwarna putih. Saat itu juga kami hentikan dan menggiringnya ke kantor Polsubsektor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Suradi.
Di kantor Polsubsektor Batu Putih, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat. “Kami menemukan sebuah tas berwarna cokelat di dashboard mobil. Saat ditanyakan, BA mengakui tas tersebut miliknya. Setelah diperiksa, ternyata di dalam tas itu ada satu poket besar sabu dengan berat kotor 44,44 gram, beserta timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Menurut AKP Suradi, tersangka BA langsung mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. “Pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di wilayah Batu Putih. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsubsektor Batu Putih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Humas Polres Berau