Polres Berau – Polsek Gunung Tabur melaksanakan mediasi Restorative Justice dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 16.10 WITA, bertempat di Kantor Polsek Gunung Tabur.
Kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana ini dilaporkan pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh seorang perempuan berinisial HM, berusia 33 tahun, yang menjadi korban dalam perkara ini. Pelaku yang masih di bawah umur, berinisial NV, turut hadir bersama keluarganya dalam pertemuan tersebut.
Restorative Justice ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, IPDA Uyu S. Permana, SH, yang bertindak mewakili Kapolsek Gunung Tabur. Hadir juga dalam kegiatan ini adalah KSPK Polsek Gunung Tabur, AIPDA Nurkholik, dan Banit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Bripda Alpha Bryan Salu. Selain itu, suami korban, keluarga pelaku, dan pelaku sendiri juga mengikuti mediasi ini.
Restorative Justice merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, dengan tujuan memulihkan kerugian yang diderita korban sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku yang masih berusia remaja.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Gunung Tabur dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, khususnya dalam kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur. Dengan tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Humas Polres Berau