Polres Berau – Polsek Gunung Tabur melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kapolsek Gunung Tabur Iptu Putu Ari Sanjaya Putra selaku narasumber menjelaskan bahwa proses restorative justice dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Maret 2026, surat permohonan mediasi, serta adanya surat kesepakatan damai antara korban dan terlapor.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui bernama Mansur (26), sedangkan terlapor yakni Hendrikus (32). Kedua pihak hadir langsung dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Gunung Tabur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Gunung Tabur Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua Serikat SBSI Kabupaten Berau Eduardus Guntur Seriang, tokoh masyarakat Andi Ansari, keluarga pelapor, serta pihak korban dan terlapor.
Kapolsek menyampaikan bahwa restorative justice menjadi salah satu langkah humanis dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya apabila kedua pihak telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, menciptakan rasa keadilan, dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan surat kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh Kapolsek Gunung Tabur serta tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata.
Dengan terlaksananya restorative justice ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Humas Polres Berau









