Polsek Kelay Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Merapun, Amankan 131,18 Gram Barang Bukti

Polres Berau – Jajaran Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Jumat (1/8/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SP (30) beserta barang bukti sabu seberat total 131,18 gram.

 

Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kelay melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman SP pada Jumat sekitar pukul 02.00 WITA.

 

“Saat kami tiba, tersangka tertangkap tangan sedang menimbang dan membungkus ratusan paket sabu yang siap diedarkan,” ujar AKP Sukhidin.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu, 129 paket sedang, dan 131 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, bundel plastik klip, pipet takar, toples, dua unit ponsel, uang tunai Rp6.050.000, dan satu unit mobil.

 

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelay untuk proses hukum lebih lanjut. SP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Humas Polres Berau