Polsek Pulau Derawan Amankan Pelaku Asusila terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Berau, Pulau Derawan – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan  mengamankan pelaku dugaan tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun dan 7 tahun pada hari Minggu, 4 Februari 2024. 

 

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pelaku berinisial ML (51) diamankan setelah dilaporkan oleh ibu korban.

 

“Dua orang anak yang menjadi korban berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelapor, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku ML,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto.

 

Kronologis kejadian bermula ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Setelah mencari anaknya, ia menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya yang berinisial ML. Selanjutnya, setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah.

 

“Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau dia buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air,” jelas Kapolsek.

 

Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Selanjutnya, anaknya yang berusia 9 tahun itu menceritakan bahwa adiknya, yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 5 kali.

 

Pelaku ML ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga. Modus operandi pelaku terungkap bahwa saat korban bermain dirumah pelaku, pelaku meminjamkan HP kepada korban, kemudian menonton film porno bersama dan melakukan perbuatan asusila.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, 1 lembar kaos warna kuning, dan uang sejumlah Rp.15.000.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kapolsek Pulau Derawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

 

Humas Polres Berau