Polres Berau – Polsek Pulau Derawan memfasilitasi proses mediasi sengketa lahan antara dua warga yang berlokasi di Kilometer 41 Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Mediasi berlangsung di Kantor Kepala Kampung Kasai dengan melibatkan pemerintah kampung, personel kepolisian, kedua belah pihak yang bersengketa, serta peserta mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Kepala Kampung Kasai berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sementara Bhabinkamtibmas mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto, mengatakan kehadiran Polri dalam mediasi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk membantu penyelesaian permasalahan melalui jalur musyawarah.
“Polri hadir sebagai fasilitator agar proses mediasi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mengedepankan komunikasi yang baik. Kami berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Iwan Purwanto.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak menyampaikan dasar klaim kepemilikan lahan masing-masing beserta dokumen yang dimiliki. Namun, setelah melalui pembahasan, belum tercapai kesepakatan.
“Karena belum ditemukan titik temu, kedua belah pihak sepakat untuk menjadwalkan kembali mediasi berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan dokumen pendukung yang dapat memperjelas legalitas kepemilikan lahan. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tambahnya.
Humas Polres Berau









