Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah pesisir, Polsek Pulau Derawan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) disertai pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam, 15 November 2025, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WITA, berlokasi di Jalan Raya Kabupaten RT 013 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Kegiatan dipimpin oleh IPTU Supian Nur selaku perwira pengendali (Padal), bersama enam personel Polsek Pulau Derawan. Rangkaian dimulai pukul 21.00 WITA dengan apel KRYD di halaman Mako Polsek untuk memastikan kesiapan personel dan pembagian tugas.
Memasuki pukul 21.20 WITA hingga 22.45 WITA, personel melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara R2 dan R4 yang melintas di depan Mako Polsek. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, penggunaan helm keselamatan, kelengkapan kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu membawa SIM, melengkapi STNK, memasang nomor polisi kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, teguran diberikan kepada pengendara yang kedapatan tidak membawa surat izin mengemudi maupun tidak memakai helm.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pengendara yang tidak membawa SIM dan tidak mengenakan helm. Meski demikian, kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Polsek Pulau Derawan berharap pelaksanaan KRYD secara konsisten dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Tanjung Batu dan sekitarnya.
Humas Polres Berau









