Polsek Pulau Derawan Ungkap Penjualan Miras Tanpa Izin

POLRESBERAU.COM, PULAUDERAWAN – Anggota Polsek Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang yang diduga menjual minuman keras jenis anggur merah cap orang tua 620 ML sebanyak 10 botol di Jalan Usiran RT 10 Kampung Kasai Kecamatan  Pulau Derawan.

Sekitar jam 00.10 wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual minuman keras di Jalan Usiran RT 10 Kampung Kasai. Tindakan yang diambil oleh petugas adalah mengamankan pelaku berinisial N (49) beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi Mindik, dan melaporkan ke KA. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

HUMAS POLRES BERAU