Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Sambaliung menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (10/10/2025) pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambaliung, Bripda Dwi, mewakili Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., ini diikuti oleh sekitar 30 peserta dari unsur masyarakat dan anggota Kelurahan Sambaliung.
Topik utama yang dibahas dalam kegiatan kali ini adalah mengenai Perlindungan Anak di Bawah Umur. Dalam sesi dialog, warga yang diwakili oleh Bapak Darsi dan Bapak Toni menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait hukum dan bentuk pelecehan terhadap anak. “Berapa tahun hukuman bagi pelaku pelecehan anak di bawah umur?” tanya Darsi. Sementara itu, Toni menanyakan contoh tindakan yang termasuk pelecehan verbal terhadap anak.
Menanggapi hal tersebut, Bripda Dwi menjelaskan bahwa tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Ia juga menjabarkan bahwa pelecehan verbal dapat berupa komentar atau sindiran bernuansa seksual, serta pertanyaan pribadi tentang tubuh atau kehidupan seseorang. Di akhir kegiatan, Bripda Dwi menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berpartisipasi aktif. “Melalui Jumat Curhat, kami berharap masyarakat semakin memahami hukum dan berani melapor bila melihat pelanggaran terhadap hak anak,” ujarnya.
Humas Polres Berau