Polsek Sambaliung Berhasil Amankan Senpi Rakitan Yang Diserahkan Sukarela Warga

Polres Berau – Upaya preemtif dan preventif yang dilakukan Polsek Sambaliung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membuahkan hasil positif. Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kepada pihak kepolisian, Rabu (17/6/2026).

 

Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, IPDA Irvan, mengatakan penyerahan tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan personel kepolisian melalui sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan.

 

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kegiatan preemtif dan preventif yang kami lakukan. Kami mengedepankan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat agar secara sadar menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki tanpa harus melalui proses penegakan hukum,” ujar IPDA Irvan.

 

Ia menjelaskan, informasi awal diperoleh pada Senin (15/6/2026) terkait adanya seorang warga yang pernah bekerja sebagai penjaga goa sarang burung walet di hutan Kampung Suaran dan diduga masih menyimpan senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk berjaga maupun berburu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (16/6/2026), Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pemahaman hukum, ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta risiko penggunaan senjata api rakitan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

Upaya tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, warga bernama Ade Asriadi, yang merupakan penjaga goa sarang burung walet di Kampung Suaran, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sambaliung dan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya secara sukarela.

 

Dari penyerahan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur serta dua butir amunisi tajam kaliber 2,7. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sambaliung untuk penanganan lebih lanjut.

 

IPDA Irvan mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian. Kami juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama,” tegasnya.

 

Polsek Sambaliung akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal.

 

Humas Polres Berau