Polsek Sambaliung Dampingi Peninjauan Sengketa Lahan di Kampung Gurimbang

Polres Berau – Polsek Sambaliung melaksanakan pendampingan kegiatan peninjauan lokasi sengketa lahan milik Bapak H. Abdul Somad sebagai tindak lanjut hasil mediasi di tingkat kabupaten. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Poros Suran–Gurimbang Km 21 WMP 6 Staking 4, RT 08 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.

 

Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung letak lahan serta titik koordinat yang menjadi objek sengketa. “Peninjauan di lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya, sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung agar permasalahan dapat ditangani secara objektif dan transparan,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Sambaliung, di antaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambaliung Edwin Sofyan, staf kecamatan Heryanto, Bhabinkamtibmas Kampung Gurimbang Brigpol Zanu Rianto, serta perwakilan dari pihak pemilik lahan, yaitu Rohimansyah.

 

AKP Ridwan Lubis menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif. “Kami melakukan pendampingan dan pengawalan selama peninjauan berlangsung agar tidak terjadi keributan maupun potensi konflik dari pihak-pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

 

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan KBK dan sebagian area telah dibersihkan oleh pihak PT Berau Coal. Selain itu, ditemukan pula adanya kondisi tumpang tindih lahan yang diklaim oleh pihak lain, sehingga diperlukan pendalaman dan verifikasi lanjutan oleh instansi terkait.

 

Kapolsek Sambaliung menambahkan bahwa Polsek Sambaliung akan terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik, serta menempuh penyelesaian melalui jalur musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau