Polsek Sambaliung kembali menggelar program Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi langsung antara polisi dan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 14 November 2025 pukul 08.20 WITA bertempat di Kantor Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kegiatan dipimpin oleh Brigpol Anom selaku Bhabinkamtibmas Tanjung Perangat, mewakili Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., dan dihadiri oleh 10 warga, termasuk perwakilan anggota kampung dan tokoh masyarakat Tanjung Perangat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan seputar tindak pidana pencurian yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Bapak Juli, salah satu anggota kampung, menanyakan lamanya hukuman penjara bagi pelaku pencurian. Sementara Andi, tokoh masyarakat setempat, menanyakan pasal yang digunakan untuk pencurian ringan.
Menanggapi hal itu, Brigpol Anom menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda enam puluh rupiah. Sementara untuk kasus pencurian ringan, dapat dikenakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara atau denda Rp250,00.
Brigpol Anom juga menyampaikan terima kasih atas keterbukaan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat, serta berharap komunikasi seperti ini dapat terus terjalin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui Jumat Curhat, Polsek Sambaliung berharap masyarakat semakin memahami ketentuan hukum, merasa lebih dekat dengan kepolisian, serta berani melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka. Program ini diharapkan menjadi jembatan efektif untuk membangun keamanan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Humas Polres Berau









