Polsek Sambaliung Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Buyung-Buyung, Dua Pihak Sepakat Tempuh Proses Legal ke Kabupaten

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, Polsek Sambaliung melaksanakan mediasi sengketa lahan antara warga Kampung Buyung-Buyung dan Kelompok Tani yang dipimpin Pak Mas’alah. Mediasi berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 10.10 WITA, bertempat langsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di Jalan Poros Pilanjau–Buyung Buyung.

 

Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H, yang turut menghadirkan Kepala Kampung Buyung-Buyung Mustafa, Ketua Kelompok Tani Mas’alah, perwakilan BPK Kampung Buyung-Buyung, serta unsur TNI–Polri dari Polsek Sambaliung, Polsek Tabalar, Pospol Mangkajang, dan Babinsa setempat.

 

Kapolsek Sambaliung menegaskan pentingnya penyelesaian damai dan menyeluruh untuk menghindari konflik antarwarga. “Kami melakukan pertemuan langsung di lokasi agar kedua pihak dapat melihat kondisi objektif dan mencari solusi terbaik dengan kepala dingin,” ujarnya saat memimpin mediasi.

 

Dalam proses dialog, kedua belah pihak menyampaikan pandangan serta dasar klaim masing-masing terhadap lahan yang dianggap tumpang tindih. Setelah melalui diskusi dan penjelasan dari masing-masing pihak, disepakati bahwa warga Buyung-Buyung dan kelompok tani Pak Mas’alah akan mengumpulkan dokumen legalitas lahan dan membawanya ke Kabupaten Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Pertemuan lanjutan direncanakan pada Senin, 24 November 2025, di mana kedua pihak akan mendatangi Kabupaten Berau membawa dokumen terkait. Selama mediasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

 

Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H, Mustafa (Kepala Kampung Buyung-Buyung), Mas’alah (Ketua Kelompok Tani), Dewan (BPK Buyung-Buyung), Aipda Agus (Polsek Tabalar), Briptu Reynaldi Aritonang (Polsek Sambaliung), Bripda Muhammad Najri (Pospol Mangkajang), Bripda Riswan (Polsek Tabalar), Sertu Kaharudin (Babinsa Pilanjau), Serka Irfan Gunawan (Babinsa Buyung-Buyung), Warga Buyung-Buyung, Anggota Kelompok Tani Pak Mas’alah.

 

Dengan dilaksanakannya mediasi ini, Polres Berau berharap penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara damai, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah kampung, dan aparat menjadi kunci terciptanya solusi yang adil serta menjaga keharmonisan di wilayah Buyung-Buyung.

 

Humas Polres Berau