Polsek Sambaliung Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan di Kawasan KBK Sambaliung

Berau, 22 Januari 2025 – Polsek Sambaliung memfasilitasi mediasi terkait permasalahan sengketa lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) RT 021, Jl. Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau. Mediasi ini berlangsung di Keraton Sambaliung pada Rabu (22/1) pukul 15.00 hingga 18.10 WITA.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sultan Sambaliung (Datu Amir), Kanit Intelkam Polsek Sambaliung Aiptu Guruh Catur P., S.H., Lurah Sambaliung Iskandar Zulkarnain, S.E., Bhabinkamtibmas Sambaliung Bripda Dwi Prayoga, serta sejumlah perwakilan kelompok tani dan Polhutani. Sekitar 30 anggota kelompok tani juga turut hadir untuk mencari solusi bersama.

 

Dalam mediasi, Ketua Kelompok Cahaya Bone Lestari, Sumardy, menyampaikan keberatannya atas penggarapan lahan seluas 20 hektare oleh Kelompok LPDKT. Sebaliknya, Daring Soleman dari Kelompok LPDKT mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah terdaftar dalam program TORA pada 2023.

 

Sementara itu, Yohanes dari Kelompok Jati Mas juga menyatakan keberatan terhadap pemasangan plang oleh Kelompok Cahaya Bone Lestari yang dianggap melanggar batas lahan mereka. Menanggapi hal ini, Agus Samber dari Polhutani menjelaskan bahwa pengukuran dan pendataan lahan dalam program TORA akan memudahkan pengawasan dan penentuan batas lahan secara resmi.

 

Sultan Sambaliung, Datu Amir, mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya validasi data dan titik koordinat lahan untuk mempermudah penyelesaian sengketa.

 

Mediasi ini berjalan lancar dan kondusif. Kelanjutan mediasi dijadwalkan pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 14.00 WITA di lokasi yang sama untuk membahas data dan koordinat lebih lanjut.

 

Humas Polres Berau