Polsek Sambaliung Gelar Jumat Curhat, Bahas Tindak Pidana Pencurian Bersama Warga Kelurahan Sambaliung

Dalam rangka memperkuat komunikasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Jumat (24/10/2025) pukul 10.20 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU Suharno, Wakapolsek Sambaliung, yang mewakili Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., dan dihadiri oleh 10 peserta yang terdiri dari anggota Kelurahan Sambaliung dan masyarakat setempat, termasuk Bapak Juli selaku perwakilan kelurahan serta Andi sebagai tokoh masyarakat Sambaliung.

Dalam kegiatan yang berlangsung santai dan komunikatif tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa pertanyaan dan aspirasi seputar tindak pidana pencurian yang kerap terjadi di lingkungan sekitar.

Salah satu peserta, Bapak Juli, menanyakan lamanya hukuman bagi pelaku pencurian.

“Berapa lama hukuman orang yang mencuri?” tanya Juli dalam forum Jumat Curhat tersebut.

Sementara Andi, selaku tokoh masyarakat Sambaliung, turut menanyakan tentang pasal yang mengatur pencurian ringan.

“Kalau pencurian ringan itu pasal berapa, Pak?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, IPTU Suharno memberikan penjelasan hukum secara rinci agar masyarakat memahami dasar peraturan yang berlaku.

“Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kasus pencurian ringan, ketentuan hukumnya tercantum dalam Pasal 364 KUHP.

“Pencurian ringan termasuk tindak pidana ringan (lichte misdrijven), dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp250,00,” terang IPTU Suharno.

Di akhir kegiatan, pihak Polsek Sambaliung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam forum Jumat Curhat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aspek hukum serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kecamatan Sambaliung.

Humas Polres Berau