POLRES BERAU, SEGAH – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Segah (Panwascam Kec. Segah) Kabupaten Berau telah melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan APS selama masa sosialisasi pemilihan umum.
Dalam pelaksanaan penertiban, beberapa pihak terlibat, termasuk Ketua Panwascam Segah, Sdr. Ismail, S.Pd., serta beberapa anggota Panwascam dan staf pelaksana. Mereka bekerja sama dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kecamatan Segah dan PKD (Pemerintahan Kampung Dalam) di masing-masing kampung di wilayah tersebut.
Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah lokasi, termasuk Jalan Poros Kampung Gunung Sari, Jalan Poros Kampung Batu Rajang, Jalan Poros Kampung Bukit Makmur, dan Jalan Poros Kampung Tepian Buah. Hasil dari kegiatan penertiban ini mencakup pengamatan dan penghapusan berbagai jenis APS, seperti spanduk sebanyak 14 buah, baliho sebanyak 20 buah, poster sebanyak 37 buah, dan stiker sebanyak 2 buah.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan, pihak Koramil Segah yang diwakili oleh Serda Asmuni serta personel Polsek Segah yang diwakili oleh Bripda Suprapto turut serta mendukung pelaksanaan penertiban. Hasil dari penertiban ini kemudian diamankan di Kantor Sekretariat Panwascam Segah sebagai langkah selanjutnya terkait alat peraga sosialisasi yang telah dihapus.
Kegiatan penertiban APS ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, jujur, dan adil. Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus APS yang tidak mematuhi peraturan, Panwascam Kecamatan Segah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas di Kabupaten Berau.
HUMAS POLRES BERAU