Polsek Segah Ringkus Pengedar Sabu

Polres Berau – Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu terungkap di Jalan Poros Tepian Buah, Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Kejadian ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Petugas kepolisian Polsek Segah mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa AM diduga sebagai pengedar sabu. Pukul 20.00 WITA, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bertemu dengan MA untuk transaksi penjualan sabu.

 

Saat transaksi, petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan menemukan barang bukti berupa 3 pocket kecil yang diduga berisi sabu, 1 unit HP merk Oppo, serta 2 unit kendaraan R2 Honda Scoopy. Setelah diinterogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari AM.

 

Selanjutnya, petugas menangkap AM dan menemukan barang bukti berupa 2 pocket kecil yang diduga berisi sabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Vivo, dan 1 unit kendaraan R2 Honda Scoopy.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Segah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita dari AM meliputi 1 pocket kecil sabu seberat 0,2 gram, uang sejumlah Rp. 514.000, 1 unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna hitam abu-abu, dan 1 unit HP merk Oppo. Sementara dari MA, disita 2 pocket kecil sabu seberat 0,3 gram, 1 unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah hitam, dan 1 unit HP merk Vivo.

 

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap kedua tersangka untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

 

Humas Polres Berau