Berau – Polsek Tanjung Redeb menghadiri rapat koordinasi terkait kebakaran yang terjadi di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (12/2/2025) di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb dan difasilitasi oleh pihak kecamatan untuk membahas langkah tindak lanjut bagi warga terdampak.
Rapat dipimpin oleh Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, S.Hut, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Berau, perangkat kecamatan dan kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT 12, serta warga terdampak kebakaran.
Camat Tanjung Redeb dalam sambutannya menyampaikan bela sungkawa terhadap korban kebakaran serta menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa warga diperbolehkan untuk membangun kembali tempat tinggal mereka setelah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lurah Gayam, Purwawijaya, S.P., menambahkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan aspirasi warga dan mendukung mereka dalam proses pengurusan IMB. Namun, ia menekankan bahwa pembangunan harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Perwakilan warga terdampak kebakaran, Ruswendi, menyampaikan bahwa hingga saat ini warga masih mempertanyakan status hukum lahan yang dikategorikan sebagai jalur hijau. Menurutnya, sebagian besar lahan di lokasi kebakaran memiliki sertifikat hak milik (SHM), sehingga warga berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat memfasilitasi mereka untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Redeb, Arif Mulyono, menjelaskan bahwa pihak kecamatan memiliki keterbatasan wewenang dalam menangani permasalahan ini. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna membahas aspek legalitas kepemilikan tanah.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Berau, Herwansyah, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan persyaratan pengajuan bantuan berupa dana untuk bahan bangunan, yang dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak.
Dalam rapat ini belum ada keputusan final, sehingga akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan menghadirkan seluruh instansi terkait untuk mencari solusi terbaik bagi warga terdampak. Rapat berlangsung hingga pukul 15.45 WITA dalam keadaan aman dan tertib.
Humas Polres Berau