TELUK BAYUR – Seorang pria berinisial JS (39) diamankan Polsek Teluk Bayur lantaran menjual minuman keras tanpa izin edar. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan saat melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), pihaknya mendapat informasi adanya penjual miras ilegal di sekitar Labanan.
Kemudian pihaknya berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjual minuman keras di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kampung Labanan Makmur.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 9 botol Anggur Merah Orang Tua, 24 Botol Bir Prost, 6 botol Bir Anker, 1 botol Bir Bintang, 2 botol Guinness Stout, 6 botol vodka Friendship. Total ada 48 botol yang jadi barang bukti.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.