Labanan – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Teluk Bayur melalui personel Pospol Labanan melaksanakan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum Karhutla di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut difokuskan pada langkah-langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas yang berpotensi memicu munculnya titik api.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melaksanakan patroli di wilayah rawan Karhutla, memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, serta melakukan pemasangan spanduk sosialisasi sebagai bentuk edukasi agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Sebanyak tiga personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut dengan sasaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Upaya preventif ini dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran lahan yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya kejadian Karhutla maupun tindakan pelanggaran hukum terkait pembakaran lahan. Situasi wilayah terpantau aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Polsek Teluk Bayur berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Humas Polres Berau









