Pria 26 Tahun Diamankan, Polisi Sita Puluhan Bungkus Sabu

Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (4/6/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FAA (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram.

 

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 12.30 Wita mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

 

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.00 Wita petugas berhasil mengamankan FAA di wilayah Kelurahan Bugis. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 22 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, satu tas genggam warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

 

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

 

AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.

 

Humas Polres Berau