POLRESBERAU.COM, TABALAR – Ps. Kanit Binmas Polsek Tabalar Aipda Parenden melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) di SPBU Tabalar kampung Tubaan Kecamatan Tabalar.
Dalam sosialisasinya ini, Aipda Parenden membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-Undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, Ia berharap agar mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli dalam memberantas praktik pungli.
HUMAS POLRES BERAU