Restorative Justice Selesaikan Kasus Pencurian di Berau

POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Dalam semangat kekeluargaan dan penyelesaian konflik secara adil, Polres Berau berhasil menuntaskan kasus pencurian melalui kegiatan Restorative Justice (RJ). Pada hari Selasa, 14 November 2023, pukul 13.00 Wita, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sat Reskrim Polres Berau.

Laporan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh DS, seorang remaja berusia 14 tahun, terhadap korban, telah mencapai titik terang melalui pendekatan kekeluargaan. Pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar jam 05.30 Wita, dan pada hari Minggu, 5 November 2023, sekitar jam 02.45 Wita, di Jl. M. Iswahyudi Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau.

Eka, korban juga selaku pelapor, mencabut laporannya yang telah diajukan pada tanggal 5 November 2023 di Polres Berau. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui proses Restorative Justice.

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan komunitas. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyelesaikan permasalahan secara damai dan sepakat untuk melanjutkan kehidupan masing-masing dengan penuh kebijaksanaan.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Sat Reskrim dalam menyelesaikan kasus ini secara baik. 

“Restorative Justice memberikan alternatif yang baik dalam menyelesaikan kasus tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang. Ini mencerminkan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kegiatan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih manusiawi dan mendamaikan.

HUMAS POLRES BERAU