Sabu 553 Gram Gagal Beredar

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas  mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 Wita terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

 

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial JP. Petugas kemudian melakukan penindakan pada pukul 18.30 Wita dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Agus Priyanto.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 553 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti lakban bekas pembungkus sabu, plastik c-tik, timbangan digital, sendok sabu, sedotan, gunting, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

 

“Tersangka JP berusia 29 tahun beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau