Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (33), yang saat itu berada di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 poket kecil sabu, 19 potongan kresek merah bekas pembungkus sabu, satu bungkus snack, satu buah tas selempang warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 17,50 gram.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga berkat informasi yang diberikan masyarakat,” tandasnya.
Humas Polres Berau