Tanjung Redeb, 4 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (4/9/2025) dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 2,97 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/9/2025) malam mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sei Bedungun. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial FA, JI, dan DGC.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah salah satu tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menjelaskan, para tersangka telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut serta perannya dalam jaringan peredaran sabu. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau, demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.
Humas Polres Berau