Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gelar Sat Resnarkoba Polres Berau pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dalam pemusnahan tersebut, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 70,15 gram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus berbeda dengan lima orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” ujar AKP Agus Priyanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang dicampur dengan detergen, kemudian air hasil rebusan dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini turut disaksikan oleh aparat penegak hukum, yakni penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, serta menghadirkan para tersangka beserta penasehat hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Berau menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung pada jumlah barang bukti yang dimiliki. “Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat yang berniat terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Humas Polres Berau