Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu 436 Gram, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali  mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Karang Ambun.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Berau pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang tersangka. “Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial BS dan RWP serta satu orang perempuan berinisial MN di Kelurahan Karang Ambun,” ujarnya.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 436,13 gram. Barang bukti itu terdiri dari milik tersangka BS seberat 409 gram, milik tersangka MN seberat 25 gram, dan milik tersangka RWP seberat 2,13 gram, beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika lainnya.

 

Lebih lanjut, AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh warga setempat. “Seluruh barang bukti ditemukan dari ketiga tersangka, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (25), MN (35), dan RWP (20). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tandas AKP Agus Priyanto.

 

Humas Polres Berau