Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu di Sambaliung, Dua Pelaku Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Sambaliung.

 

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkapnya.

 

Ia menuturkan, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YAR (23) dan AW (30). “Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Sambaliung setelah petugas memastikan kebenaran informasi yang diterima,” jelas AKP Agus Priyanto.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Dari tangan tersangka YAR, kami mengamankan dua bungkus besar yang diduga berisi sabu, plastik c-tik berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam,” terang Kasat Resnarkoba.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AW. “Dari tersangka AW, kami menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu lembar fotokopi KTP yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” lanjutnya.

 

AKP Agus Priyanto menambahkan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 90,39 gram. “Jumlah ini tergolong besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil diedarkan,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Polres Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memerangi narkoba.

 

Humas Polres Berau