Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Sabu 37,22 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu (28/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HA (48) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 37,22 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Tabur. “Sekitar pukul 15.40 Wita, kami menerima informasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

 

Ia menuturkan, pada pukul 16.40 Wita petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial FDA. Dari hasil interogasi, FDA mengaku bahwa sabu tersebut disimpan oleh HA. “Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan interogasi lanjutan serta penggeledahan rumah HA yang disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

 

AKP Agus Priyanto menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 32 bungkus kecil sabu, dua bungkus plastik klip merek c-tik bekas pembungkus sabu, satu dompet kecil warna oranye, serta satu unit handphone warna biru tua. “Total berat bruto barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 37,22 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika karena sangat merusak generasi dan keamanan masyarakat,” katanya.

 

AKP Agus Priyanto juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau